SUMBAWA, ntb.saatini.com - Pemerintah Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB), terus memperjuangkan pengembangan Kawasan Sentra Industri Garam Nasional agar resmi masuk ke dalam daftar Proyek Strategis Nasional (PSN). Langkah besar ini ditopang oleh potensi lahan yang melimpah, yakni mencapai 15.466,53 hektare yang tersebar di 10 kecamatan.
Bupati Sumbawa, Syarafuddin Jarot, menegaskan bahwa ketersediaan lahan, kekayaan sumber daya alam, serta keunggulan geografis daerahnya sangat ideal untuk mendukung pengembangan industri garam skala besar guna mendongkrak nilai tambah ekonomi warga pesisir.
"Kami ingin potensi garam di Sumbawa tidak hanya menjadi komoditas produksi rakyat, tetapi berkembang menjadi kawasan industri terintegrasi yang mampu memberikan nilai tambah ekonomi bagi masyarakat," kata Jarot dalam keterangannya yang diterima di Sumbawa, Jumat.
Menurut Jarot, pembentukan kawasan industri ini selaras dengan arah kebijakan pemerintah pusat dalam memperkuat produksi dalam negeri dan mengikis ketergantungan impor, demi memuluskan target swasembada garam pada akhir tahun 2027.
"Selain membuka peluang investasi dan lapangan kerja, pengembangan kawasan tersebut juga diharapkan meningkatkan pendapatan petambak serta menggerakkan perekonomian masyarakat pesisir," ujarnya.
Potensi Raksasa 10 Kecamatan vs Realisasi Lahan Saat Ini
Berdasarkan data Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislutkan) Kabupaten Sumbawa, hamparan lahan potensial seluas 15.466,53 hektare tersebut tersebar di 10 wilayah kecamatan, yaitu:
-
Alas Barat, Buer, Empang, Lape, Maronge, Moyo Hilir, Plampang, Rhee, Tarano, dan Utan.
Meski memiliki potensi raksasa, pemanfaatan lahan tambak garam rakyat saat ini masih relatif kecil:
-
Luas Garapan Rakyat: Baru sekitar 270 hektare yang tergarap aktif.
-
Jumlah Petambak: Melibatkan 230 Rumah Tangga Perikanan (RTP).
-
Produksi Lahan Rakyat: Rata-rata menghasilkan 3.135 ton garam per tahun.
-
Kontribusi Korporasi: Sektor swasta lokal melalui PT Sarana Lestari Makmur di Kecamatan Plampang menyumbang produksi sekitar 1.700 ton garam selama periode Juni hingga Oktober 2026.
Melihat ketimpangan antara potensi dan realisasi tersebut, percepatan investasi kawasan terintegrasi dinilai menjadi kunci utama.
Gerak Cepat Lobi Pusat & Status Pengusulan PSN
Untuk memperjuangkan agenda strategis ini, Bupati Jarot melakukan audiensi langsung dengan Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), A. Koswara, pada Kamis (5/11). Dalam pertemuan itu, Jarot didampingi oleh Wakil Ketua III DPRD Sumbawa, Kepala Bapperida, serta Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan setempat.
Sebelumnya, KKP melalui surat Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor B.288/MEN-KP/IV/2026 tertanggal 22 April 2026 telah mengusulkan Kawasan Sentra Industri Garam Nasional di Kabupaten Bima dan Sumbawa kepada Kementerian PPN/Bappenas agar dipertimbangkan masuk PSN dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2027.
Namun, hasil koordinasi terbaru menunjukkan usulan tersebut belum masuk dalam daftar PSN RKP 2027. Hal ini mendorong Pemkab Sumbawa kembali bergerak aktif berkoordinasi dengan KKP untuk memenuhi seluruh persyaratan yang masih kurang.
Kesiapan Daerah: Gandeng BRIN dan Pemprov NTB
Guna memenuhi standar kelayakan pusat, Pemkab Sumbawa telah melakukan serangkaian persiapan matang di tingkat daerah maupun teknis:
-
Riset & Studi Kelayakan: Menjalin kerja sama dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) untuk menyusun kajian awal (pre-feasibility study / Pra-FS). Kerja sama ditandai dengan amandemen nota kesepakatan dan penugasan tim kajian teknis.
-
Koordinasi Lintassektoral: Melakukan koordinasi intensif dengan BRIN di Jakarta serta kementerian/lembaga terkait.
-
Dukungan Provinsi: Menggelar rapat bersama Bappeda dan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTB pada 8 Oktober 2026, yang dilanjutkan dengan penyampaian dukungan kesiapan daerah kepada Gubernur NTB pada 14 Oktober 2026.
Saat ini, Pemkab Sumbawa berfokus mematangkan sejumlah dokumen krusial yang dipersyaratkan KKP, mencakup penyelesaian dokumen studi kelayakan (feasibility study), kepastian tata ruang lokasi, kesiapan infrastruktur pendukung, kelembagaan pengelola kawasan, hingga alternatif skema pembiayaan pembangunan.
Tinggalkan Komentar